KPK Tangkap 11 Orang Terkait OTT Patrialis Akbar

Satu orang yang dibawa Tim Satgas dilepaskan KPK karena diduga tak terlibat. Dia diduga hanya seorang sopir yang tak tahu apa-apa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 16:19 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat akan menggelar konferensi pers terkait rilis barang bukti berupa uang hasil OTT terhadap Panitera Pengganti PN Jakpus, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, pada Rabu malam. Bersama Patrialis, KPK juga menangkap sejumlah orang.

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).

11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Dia mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan adanya gratifikasi.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim satgas KPK tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Bersama mereka terlihat belasan orang yang ditangkap, termasuk Hakim MK Patrialis Akbar.

Satu orang yang dibawa Tim Satgas kemudian dilepaskan KPK karena diduga tak terlibat. Dia diduga hanya seorang sopir yang tak tahu apa-apa.

Penangkapan terhadap Patrialis juga diduga karena suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya