Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkiat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membenarkan bahwa ada uji materi mengenai Undang-Undang yang dimaksud. Namun demikian proses uji materi telah selesai dan tinggal menunggu pembacaan putusan.
Advertisement
"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," ujar Arief Hidayat di Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait uji materi itu bukan hanya diputuskan oleh Patrialis Akbar, namun seluruh hakim konstitusi.
"Keputusan ini bukan keputusan sendirian. Dan ini tidak dipengaruhi oleh apa pun, tetap berjalan dan tidak dipengaruhi apa pun. Kita sudah putus tapi belum dibacakan," Arief menandaskan.