Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya ditangkap tangan KPK di sebuah hotel karena diduga terlibat suap.
"Mohon ampun, saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya," kata Arif Hidayat.
Advertisement
Itulah ucapan pertama Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat setibanya di gedung MK, Kamis siang (26/1/2017).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (26/1/2017), KPK belum memberi keterangan resmi tentang penangkapan Patrialias Akbar. Namun, informasi yang beredar menyebutkan, Patrialis dan beberapa orang lain ditangkap di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
KPK menduga Patrialis terlibat suap terkait uji materi atau judicial review suatu undang-undang di MK.
Patrialis Akbar bukan hakim konstitusi pertama yang ditangkap KPK. Awal Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya karena diduga menerima suap penanganan perkara pilkada.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Akil Mochtar dengan kurungan penjara seumur hidup, 30 Juni 2014 lalu.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.