Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sulut Sebut Nazarudin Bohong

Gubernur Sulut diperiksa KPK terkait dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 18:28 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari ini. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.

Kurang lebih enam jam, penyidik KPK memeriksa Olly. Usai diperiksa, dia pun langsung menangkal pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Nazar pernah menuding Olly menerima uang 1 juta USD terkait perkara ini.

"Bohonglah, kalian kan lebih tahu. Enggak benar," ujar Olly, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengelak adanya kesepakatan di Banggar untuk meloloskan proyek senilai Rp 5,9 triliun. "Enggak ada (kesepakatan di Banggar). Itu usulan pemerintah semua," kata Olly usai diperiksa KPK.

Bendahara Umum PDIP ini juga mengatakan Banggar DPR tak memiliki kapasitas untuk menyetujui maupun menolak anggaran untuk E-KTP.

"Enggak ada alasan Banggar. Banggar mau buat UU APBN bukan menyetujui E-KTP. Nggak ada (pembahasan anggaran proyek E-KTP). Banggar bukan bahas itu, tapi bahas APBN," tegas Olly.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Olly sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya