Guru Cabul Gerayangi 4 Siswi Saat Jam Pelajaran

Guru cabul itu memegang-megang bagian tubuh siswinya saat jam pelajaran.

oleh Fauzan diperbarui 27 Jan 2017, 14:48 WIB
FAW, seorang guru SD di Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli empat siswa. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. FAW, seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi. Ia diduga mencabuli empat siswi di dalam kelas saat jam belajar.

Guru cabul yang mengajar di kelas IV itu kemudian ditangkap polisi setelah salah seorang orangtua siswa melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Rappocini.

"Iya benar, guru tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada Liputan6.com, Selasa, 24 Januari 2017.

Dicky menjelaskan, kasus pencabulan ini pertama kali terungkap pada Kamis, 19 Januari 2017. Saat itu, sang guru mencabuli salah seorang siswinya berinisial J saat sedang mengajar di kelas IV A.

"Jadi guru itu saat mengajar mendatangi siswanya (J) dan duduk di sampingnya. Kemudian, guru itu menggerayangi tubuh siswanya dengan cara memegang pipi, dada, dan kemaluan siswanya," Dicky menerangkan.

Siswa J kemudian melaporkan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan tersebut, orangtua J kemudian melapor ke Polsek Rappocini.

"Saat pihak Polsek Rappocini menerima laporan, aparat langsung bergerak mengamankan pelaku," ia menambahkan.

Setelah ditangkap, sang guru cabul langsung menjalani interogasi. "Dari hasil interogasi, FAW mengaku bahwa telah empat siswinya yang ia cabuli dengan cara yang sama, yakni memegang pipi, dada hingga kemaluannya," Dicky memaparkan.

Namun, hingga saat ini baru satu orangtua siswa yang melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian. "Kita mengimbau agar orangtua korban yang anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh FAW segera melapor ke polisi," kata dia.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu saat ini telah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya