KPK: Tidak Ada Gratifikasi Seks di OTT Patrialis Akbar

Empat orang ditetapkan tersangka, sementara 7 lainnya masih berstatus sebagai saksi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jan 2017, 20:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan dengan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (20/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menegaskan tidak ada gratifikasi seks dari kasus yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis disebutkan ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Tidak ada gratifikasi seks, kami tidak dapatkan informasi itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Laode mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Patrialis.

"7 orang masih jadi saksi," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana korupsi. "Tidak ada hubungan dengan tindak pidana lainnya, asusila," kata Laode.

KPK mengamankan 11 orang terkait dugaan korupsi. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Dia mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan adanya gratifikasi.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya