Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 Januari 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK (Patrialis Akbar) sebagai tersangka," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Basaria mengatakan kasus tersebut terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis Akbar diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan OTT dilakukan dalam rentang pukul 10-00 hingga 21.00 malam. Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta tersebut, KPK mengamankan 11 orang.
"PAK, hakim MK, BHR, pihak swasta yang memberikan suap bersama sekretaris MJF, karyawan BHR, KM, swasta yang menjadi perantara dari pihak swasta BHR kepada PAK. Yang bersangkutan teman PAK dan tujuh orang lainnnya," ujar dia.
Masih di hari yang sama, ia menjelaskan, tim KPK mengamankan KM, yang merupakan teman Patrialis Akbar. Penangkapan KM dilakukan tim KPK di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Setelah itu, Basaria menambahkan, tim bergerak ke kantor BHR yang berlokasi di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Tim KPK tidak hanya mengamankan BHR, tapi juga sekretarisnya MJF beserta karyawannya. "BHR memiliki 20 perusahaan, yang bergerak dalam impor daging," ungkap Basari.
Sekitar pukul 21.30 WIB, masih di hari yang sama, ia menambahkan, tim mengamankan PAK. Anggota hakim MK ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.