Liputan6.com, Jakarta Keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dikenal dengan istilah collective collegial. Tertangkapnya Hakim konstitusi Patrialis Akbar (PAK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin malam, menimbulkan pertanyaan mengapa hanya Patrialis yang ditangkap?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beralasan, sejauh ini hanya Patrialis yang baru terbukti. Namun, tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah bakal menyeret hakim konstitusi lain terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Advertisement
"Kemungkinan berkembang (tidak hanya Patrialis), bisa saja, tapi sementara ini cuma PAK yang bisa dibuktikan," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, (26/1/2017).
Sementara pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, mengatakan putusan collective collegial memang harus disepakati sembilan hakim konstitusi. Karenanya, lembaga antikorupsi bisa dimudahkan bertemu pihak terkait MK.
"Kami menghormati MK sebagai lembaga tertinggi di bidang hukum di negeri ini. Jadi, semoga KPK dimudahkan bertemu pihak MK yang sekiranya tahu kasus ini," kata Laode.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 11 orang terkait dugaan gratifikasi uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.