Diperiksa KPK, KM Rekan Patrialis Akbar Terlihat Tenang

KM yang diduga rekan Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK pada pukul 23.18 WIB. Wajah pria paruh baya itu terlihat tenang dan senyum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2017, 04:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta KM, tersangka kasus dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disebut-sebut bereperan sebagai penghubung antara pengusaha pemberi suap BHR dengan Patrialis Akbar (PAK).

KM keluar dari Gedung KPK pukul 23.18 WIB. Saat digiring memasuki mobil tahanan, wajah pria paruh baya itu terlihat tenang dan senyum.

Kendati, KM yang telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK ini tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menanti sejak sore.

"KM adalah pihak swasta menjadi perantara dari BHR kepada PAK. Yang bersangkutan (KM) teman PAK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 26 Januari 2017.

KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani dua perempuan, namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.

BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengkabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap US$20 ribu dan  200 ribu dolar Singapura.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya