Liputan6.com, Jakarta - Setelah tertangkap tangan oleh KPK, Patrialis Akbar langsung menjalani pemeriksaan maraton di Gedung KPK selama 24 jam. Patrialis Akbar diduga menerima suap ribuan dolar terkait uji materiil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara itu, mantan ketua KPK Antasari Azhar menerima surat grasi dari Lapas Klas I Tangerang, Banten, Kamis 26 Januari 2017. Usai dari lapas, Antasari Azhar langsung mendatangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.