Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, sesama hakim konstitusi sudah saling mengingatkan.
Upaya ini dilakukan para hakim konstitusi agar dapat bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Advertisement
"Ponsel kita sudah pasti disadap oleh KPK. Kita mempersilakan KPK untuk menyadap. Tapi kalau terjadi peristiwa seperti ini, kita tidak bisa apa-apa lagi. Dan kita berdelapan tidak menyangka akan seperti ini," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.
Dia mengatakan, tugas seorang hakim konstitusi sangatlah berat dalam hal mempertanggungjawabkan kinerjanya. Selain kepada masyarakat, tanggung jawab juga ditujukan kepada negara dan Sang Pencipta.
"Setiap kita sidang, selalu mengingatkan hakim dalam menjalankan tugas harus disinari oleh sinar Ketuhanan," ucap dia.
Karena itu, Arief berharap peristiwa seperti ini tidak akan terulang untuk ketiga kalinya di MK.
"Semoga Allah melindungi kita semua, tidak sampai ada yang ketiga kali. Mohon doa restunya supaya Mahkamah ini tetap menjadi mahkamah dambaan rakyat Indonesia," Arief menandaskan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar dan KM diduga penerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.
Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.