Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penggunaan E-Voting belum siap diterapkan kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak kalangan masyarakat yang belum siap dalam penerapan pemungutan suara secara elektronik.
"Yang terpenting dalam penerapan E-Voting ini apakah masyarakat siap menerima atau tidak pada hasil pemilu dengan menggunakan cara tersebut," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro, seusai mengadakan forum group discussion mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu di kantor Pusat PBNU, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.
Advertisement
Dia menambahkan, KPU tidak menyarankan dalam Pemilu 2019 nanti menggunakan E-Voting melainkan E-Rekap.
"Kalau rekomendasi KPU itu E-Rekap bukan E-Voting, nanti kita lihat saat di Pemilu 2019 menggunakan E-Rekap," kata dia.
Namun, kata Juri, penggunaan E-Rekap masih harus disempurnakan. Untuk itu, perlu ada semacam uji coba dalam penerapan E-Rekap tersebut, salah satunya melakukan uji coba pada pilkada nanti.
"E-Rekap juga masih tahap uji coba, kita merencanakan uji coba di pilkada, tapi kemungkinan masih harus disempurnakan," ucap Juri.