Patrialis Akbar Ditahan KPK hingga Tugas Baru Pasukan Oranye

Patrialis Akbar jalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam. Sementara pasukan oranye menangkap kucing-kucing liar.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2017, 13:17 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat dini hari (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan tersangka, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi ditahan KPK, Jumat dini hari tadi. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam.

Sementara itu, pasukan oranye di Ibu Kota punya tugas baru. Selain membersihkan Jakarta, mereka kini menangkap kucing-kucing liar demi mencegah maraknya penyakit rabies melalui gigitan kucing.

 Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya