Kakak Kandung Peragakan 17 Adegan Saat Habisi Mahasiswi UMJ

Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan menyekap adiknya itu dengan bantal hingga akhirnya kehabisan napas dan meregang nyawa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jan 2017, 14:12 WIB
Abdul Rahman, tersangka pembunuh Murniati, saat reka ulang di lokasi kejadian, Jumat (27/1/2017). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Murniati (22), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang tewas di tangan kakak kandungnya, Abdul Rahman.

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, Jalan Makmur RT 03 RW 03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, total ada 17 adegan pembunuhan yang diperagakan pelaku.

"Jadi ada 17 adegan direkonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ ini," tutur Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Martinus Marbun di lokasi, Jumat (27/1/2017).

Marbun mengatakan, adegan ke-5 sampai 10 dalam rekonstruksi itu merupakan reka ulang Murniarti dihabisi oleh sang kakak. Adegan kelima merupakan awal dari pelaku terlibat cekcok dengan korban di kamarnya.

"Di adegan 5 sampai 10 (pembunuhan). Korban mulai terlibat cekcok dengan pelaku hingga terlibat pertengkaran," jelas Marbun.

Dalam rentang adegan tersebut, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan menyekap adiknya itu dengan bantal hingga akhirnya kehabisan napas dan meninggal dunia.

"Korban nggak menyangka perlakuan kakaknya sehingga sempat berontak melawan sebelum akhirnya tewas," beber dia.

Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku langsung bergegas pergi dari kediaman korban. Pelaku juga mengunci pintu rumah Murniati dan menuju ke sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban.

"Pelaku meninggalkan rumah korban dengan menuntun sepeda motornya terlebih dahulu sampai ke depan gang agar tidak diketahui warga sekitar," terang Marbun.

Dari hasil rekonstruksi, lanjut dia, belum ditemukan bukti tambahan atas terbunuhnya Murniarti. Reka ulang itu tentu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sebelum kasusnya masuk ke proses persidangan.

Pelaku terancam dikenai Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau seumur hidup," Marbun menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya