Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha impor yang diduga sebagai penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, buka suara. Dia diduga menyuap untuk memuluskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki mengatakan dirinya memberi uang sebesar US$20 ribu dan SGD200 ribu bukan kepada Patrialis, melainkan kepada Kamaludin (KM) yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menjadi perantara suap.
Advertisement
"Itu ada namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia," kata Basuki, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 26 Januari 2017.
Seperti dilansir Antara, Basuki mengatakan tujuan pemberian uang tersebut untuk keperluan umrah Kamaludin. "Karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis, dia minta sama saya, US$20 ribu, itu buat dia umrah. Dia bilang uang itu buat umrah."
"Tetapi saya percaya uang itu buat pribadi, buat Pak Kamal sendiri. Saya dua kali memberikan, dan yang SGD200 ribu masih sama saya," dia melanjutkan.
Basuki juga membantah ada perintah dari dirinya kepada Kamaludin, untuk memberikan uang tersebut kepada Patrialis.
"Tidak ada, jadi selama saya bicara dengan Pak Patrialis tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu sebenarnya Pak Kamal. Kalau menurut saya Pak Patrialis tidak terlibat dalam hal ini," dia menegaskan.
Namun, Basuki tidak membantah bahwa Kamaludin pernah menjanjikan soal perkara di MK bakal menang saat pemberian uang itu.
"Ya, ini perkaranya bisa menang, gitu saja. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang ya apa adanya, gitu ya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah hari ini. Terima uang dari saya, tidak ada," kata dia.
Mengenal Patrialis
Basuki menyatakan dirinya tidak pernah beperkara di MK. Dia hanya membantu Persatuan Pedagang Sapi dalam perkara itu.
"Hari ini kan masuknya daging India terlalu banyak. Jadi kalau mereka ada gugatan, saya coba bantu memberikan penjelasan-penjelasan kepada hakim, dalam hal ini Pak Patrialis bahwa masuknya daging India pertama merusak peternak lokal karena harganya murah sekali," kata dia.
"Kedua juga di sana (India) masih terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Jelas kok di sertifikatnya tertulis dari negara terinfektif, kenapa masih tetap diimpor? Saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti," Basuki manambahkan.
Basuki mengakui dirinya memang mengenal Patrialis dan sudah beberapa kali bertemu. "Saya pernah ketemu di Lapangan Golf Rawamangun beberapa kali saja. Makan bersama-sama dua kali kalau tidak salah," dia menambahkan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani seorang perempuan. Namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.
BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar agar mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Kini Patrialis telah ditahan di Rutan KPK.