Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Kali ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memeriksa terduga pemberi suap, Basuki Hariman.
Basuki membenarkan ia pernah bertemu Patrialis sekitar Agustus dan November 2016. Dalam obrolannya, dia menyampaikan keluhan peternak lokal yang merugi lantaran banyaknya daging dari India.
Advertisement
"Saya sampaikan keluhan bagaimana peternak lokal ini pada kolaps, karena masuknya daging India terlalu banyak, termasuk saya juga. Saya sendiri juga impor daging dari Australia, yang jauh lebih mahal. Ini mengganggu bisnis saya," ucap Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Karena itu, jika uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK, dia bisa melanjutkan bisnis. Sebab, dia mengatakan daging India bukan masuk dalam zona yang harus dijual.
"Kalau ini bisa berhasil, saya bisa bisnis lagi. Karena yang paling penting Indonesia impor daging dari India. India itu katanya kan zone, sebenarnya tidak ada zone di sana. Memang ada maksudnya (kepentingan bisnisnya). Kan biar daging India tidak masuk lagi supaya saya bisa jualan lagi," beber Basuki menceritakan isi obrolannya ke Patrialis.
Namun, kata Basuki, dalam obrolan itu Patrialis tidak memberikan tanggapan. Itu karena setelah beberapa kali dijelaskan, hakim konstitusi itu tidak juga mengerti.
"Enggak ada. Tidak ada, nanti kita pelajari. Yang (pertemuan) pertama dia enggak mengerti. Saya jelaskan lagi. Dua kali (pertemuan) enggak ngerti lagi, saya coba lagi jelaskan," tutur dia.
Basuki Hariman disebut-sebut bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, Basuki pernah dipanggil lembaganya terkait penyidikan suap impor daging sapi, yang melibatkan politkus PKS Lutfi Hasan Ishaaq.
Basuki juga diduga memiliki 20 perusahaan di bidang impor. Dia diduga sebagai tersangka pemberi uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, untuk memuluskan perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar diduga menerima hadiah US$ 20 ribu dolar dan SGD 200 ribu dari Basuki. Sementara itu, uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.