Freeport Tengah Atur Posisi untuk Bisa Patuhi Aturan Pemerintah

Freeport tidak akan menolak ketentuan pemerintah terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2017, 16:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia menyatakan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta turunannya. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 dan 6 Tahun 2017.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia‎ Chappy Hakim memastikan, Freeport tidak akan menolak ketentuan pemerintah terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

"Freport tidak bisa tidak, harus mengikuti semua," kata dia saat memberikan kuliah umum di Gedung Pascasarjana FEB UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/1/2017).

Namun menurut Chappy, karena aturan tersebut baru keluar, maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut perlu mengatur posisi untuk bisa melaksanakannya. Ini agar perseroan bisa tetap aktif  menggali sumber emas dan tembaga di perut bumi Papua.

"Posisi Freeport sedang mengatur posisinya pasca keluar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM 2017,‎ karena baru keluar Freport mengatur memposisikan diri agar tetap eksis," ujar dia.

Sebab itu dia mengakku belum bisa memberikan penjelasan yang lebih, terkait segala hal yang telah ditetapkan dalam peraturan tentang pertambangan yang baru diterbitkan Pemerintah Indonesia.

"Saya belum bisa memberikan penjelasan apapun, proses belum selesai. sebelum establis saya tidak bisa menjelaskan apapun," tutup Chappy.

Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017‎ dengan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, sebagai payung hukum perpanjangan ekspor konsentrat selama 5 tahun kedepan, bagi perusahaan pemegang IUPK.‎

Jika  Freeport ingin bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat) harus merubah statusnya yang saat ini Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Selain itu, ada ketentuan ‎perusahaan tambang Penanam Modal Asing (PMA) harus melepas sahamnya kepada investor nasional sebesar 51 persen. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya