Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat kembali akan melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara dugaan penodaan terhadap Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Gelar perkara akan dilakukan pada Senin, 30 Januari 2017.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengungkapkan, gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan adanya tersangka atas perkara tersebut. Dengan demikian, status Rizieq yang awalnya masih sebagai saksi terlapor kemungkinan bakal menjadi tersangka.
Advertisement
"Ya, kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Anton di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Terkait penahanan terhadap Rizieq, Anton tak mau terburu-buru. Menurut dia, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan bilamana seorang tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri.
"Kan, ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif," ucap Anton.