Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua MK Arief Hidayat meminta maaf akan kejadian tersebut di depan media. Dia menegaskan sudah rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai kelanjutannya dalam bertugas sebagai Ketua MK.
Advertisement
"Sebenarnya mau siapa pun ketuanya, hal seperti ini bisa terjadi. Diawasi oleh siapa pun juga bisa terjadi," ucap Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2017.
Dia mengatakan sudah meminta pendapat kepada para hakim konstitusi dan para guru besar. "Saya sudah berkonsultasi dengan beberapa guru besar. Saat di RPH juga sudah menanyakan dan mereka sepakat menjawab saya harus bertahan sebagai Ketua MK," ujar dia.
Arief Hidayat dan tujuh hakim konstitusi lainnya bersepakat akan memulihkan nama baik MK usai Patrialis Akbar ditangkap KPK.
"Kita lanjutkan terus, tanpa harus ada yang mundur dari MK. Kita harus bersama memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK," ujar Arief Hidayat.