Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Februari 2017 sebesar US$ 815,52 per MT.
BK ini naik US$ 27,26 atau 3,46 persen dari periode bulan Januari 2017 yaitu US$ 788,26 per metrik ton (MT).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini, harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan berada pada level di atas US$ 800. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 18/MT untuk periode Februari 2017,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (28/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 18/MT. Angka ini naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar US$ 3/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar US$ 131,60 atau 5,61 persen, yaitu dari US$ 2.343,97/MT menjadi US$ 2.212,36/MT.
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$ 128 atau 6,2 persen dari US$ 2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi US$ 1.932/MT pada bulan Februari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5 persen.
Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK Nomor 140/PMK.010/2016. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.