Segmen 3: Patrialis Diganti hingga Teten Masduki Lapor Polisi

Patrialis Akbar dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. Sementara itu, Teten Masduki lapor polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2017, 07:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) memberi keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebastugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim. Presiden Joko Widodo akan memilih hakim pengganti Patrialis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan seorang dosen ke Bareskrim Mabes Polri. Sang dosen dituduh telah mencemarkan nama baik karena menyebar konten negatif di media sosial.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya