Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bos Pandawa Group berulang kali. Hanya saja sampai saat ini keberadaan Salman Nuryanto tidak diketahui keberadaannya.
Terkait tindak tersebut, Purwanto Kitung, selaku kuasa hukum para investor Pandawa Group meminta bos Pandawa Group tersebut untuk memberikan penjelasan kepada para investornya.
Baca Juga
Advertisement
Purwanto menjelaskan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp 2,85 triliun.
"Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai," kata Purwanto melalui keterangannya, Sabtu (28/1/2017).
Investasi bodong berkedok koperasi tersebut menawarkan return 10 persen per bulan dari setiap modal yang disetor dengan dibatasi maksimal Rp 50 juta.
OJK telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang.
Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100 persen modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40 persen modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0 persen bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun. Sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.
"Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” ucapnya.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi.