Tanggalkan Status Kontrak, Freeport Belum Kirim Permohonan Resmi

Freeport belum mengajukan permohonan resmi perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pemerintah Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Jan 2017, 17:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia belum mengajukan permohonan resmi perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pemerintah Indonesia. Padahal hal tersebut merupakan syarat untuk mendapat izin ekspor mineral olahan (konsetrat).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport Indonesia belum menunjukan ‎komitmen untuk mengikuti ketentuan pemerintah agar bisa mendapat izin eksor konsentrat, yaitu dengan mengubah status KK menjadi IUPK.

"Berubah menjadi IUPK belum memasukkan. Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi kalau kaya isi formulir diisi segala itu belum," kata Jonan seperti yang dikutip Sabtu (28/1/2017).

Selain belum menunjukkan komitmen mengubah status dari KK menjadi IUPK, lanjut dia, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga belum mengajukan permohonan resmi untuk me‎mbangun fasilita pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang juga menjadi syarat untuk mendapat izin ekspor konsentrat.

"Menurut saya sampai kemarin belum memasukan permohonan untuk membangun smelter," ucap Jonan.

‎Jonan menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang ekspor konsentrat, tetapi perusahaan tambang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu mengubah status KK menjadi IUPK dan membangun smelter.

"Pemerintah tidak pernah halangi ekspor sepanjang persyaratannya dipenuhi, sudah itu," jelas Jonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya