Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya. Jokowi memberikan grasi enam tahun kepada pria berkumis itu. Antasari pun dinyatakan bebas murni.
Namun, kasusnya masih diselimuti misteri. Banyak yang meyakini Antasari merupakan korban kriminalisasi. Apalagi bukti di pengadilan terlalu lemah untuk menunjukkan Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Advertisement
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengaku telah melaporkan dua kejanggalan terkait kasus Antasari ke Polda Metro Jaya pada 2011. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh hasil signifikan dari proses penyelidikan.
"Ada dua laporan di polda, terkait SMS dan sumpah palsu berkaitan dengan SMS itu," ujar Boyamin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).
Menurut dia, di persidangan, SMS gelap yang diterima di ponsel Nasrudin dianggap berasal dari Antasari. Padahal, saat itu Antasari Azhar tak melakukannya. "Berarti ada yang menyalahgunakan, entah kloning, atau hacker," tutur dia.
Namun Boyamin tak kunjung menerima perkembangan dari polisi terkait laporannya. Bahkan, polisi belum pernah memeriksa Antasari terkait laporan itu. Padahal Antasari sudah keluar lapas sejak 10 November 2016.
"Ya mereka pernah menjanjikan memeriksa Pak Antasari, tapi sampai Pak Antasari keluar belum ada. Akhirnya yang baru diperiksa sebagai saksi hanya saya sendiri. Itu pun setelah saya gugat melalui praperadilan 2014 lalu," kata Boyamin.
Tak hanya itu, polisi saat itu juga berjanji memeriksa adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin sebagai saksi. Namun Andi juga tak kunjung diperiksa polisi.
Oleh karenanya, Boyamin menilai penyidik Polda Metro Jaya bermalas-malasan menangani kasus Antasari Azhar.
"Pak Andi Syamsuddin kan di Makassar, katanya mau didatangi ke Makassar juga tidak dilakukan. Jadi polisi terkesan ogah-ogahan," tuding Boyamin.