KPK: Perempuan yang Bersama Patrialis Akbar Bukan Istrinya

Patrialis Akbar diciduk di mal Grand Indonesia bersama seorang wanita. Namun belakangan, beredar kabar perempuan

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jan 2017, 20:17 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditangkap karena praktik korupsi terkait perkara sengketa Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu 25 Januari 2017 malam. Dia diciduk di mal Grand Indonesia bersama seorang wanita muda. Perempuan berambut coklat ini pun turut dibawa ke KPK dan sempat menjadi sorotan kamera jurnalis.

Namun belakangan, beredar kabar perempuan yang diamankan bersama Partialis itu adalah istrinya. KPK dituding telah memfitnah Patrialis Akbar.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membantahnya. Dia menuturkan wanita yang diamankan, bukanlah keluarga ataupun istri dari Patrialis.

"Bukan keluarga (wanita yang diamankan bersama Patrialis)," ucap Basaria kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Sementara, saat dikonfirmasi, apakah benar uang dugaan suap yang diterima Partrialis akan digunakan untuk membelikan apartemen, dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"Nanti didalami dulu. Nanti dipastikan dulu," Basaria menjelaskan soal suap Patrialis Akbar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya