Pelaporan Harta di Tax Amnesty Tembus Rp 4.337 Triliun

Program pengampunan pajak atau tax amnesty menyisakan waktu 2 bulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Jan 2017, 07:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty menyisakan waktu 2 bulan. Tax amnesty akan selesai pada Maret 2017. Jumlah partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini terus bertambah.

Berdasarkan dashboard Amnesty Pajak, Sabtu (28/1/2017), harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.337 triliun. Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.182 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.

Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp 85,8 triliun, badan non UMKM Rp 12,4 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,01 triliun, badan UMKM Rp 355 miliar.

Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 110 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 770 miliar.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memperkirakan, pengusaha besar atau konglomerat akan minim mengikuti tax amnesty pada periode II dan III. Alasannya, para pengusaha tersebut telah ramai-ramai ikut tax amnesty pada periode I.

"Saya rasa tidak ada lagi pengusaha besar yang ikut tax amnesty karena mengejar tarif 2 persen. Kalaupun ada pengusaha ikut tax amnesty, tinggal yang kecil-kecil," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya