Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Donald Trump kembali mengeluarkan Perintah Eksekutif (Excecutive Order) yang kontroversial. Kali ini, melarang warga 7 negara muslim masuk ke AS. Dampak dari itu, seluruh warga dari 7 negara itu, termasuk mereka yang memegang kartu Green Card dan permanen residen tak bisa masuk ke AS.
Perintah Eksekutif itu berlaku pada Jumat 16.30 waktu AS. Konsekuensi dari itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri memerintahkan Customs and Border Protection untuk menerapkan kebijakan Presiden Trump pada Sabtu 28 Januari 2017.
Advertisement
Akibatnya, menurut sejumlah laporan puluhan warga asing pemegang Green Card, legal permanen residen, dan visa dari 7 negara muslim yang dilaran Trump masuk AS tertahan di bandara. Beberapa di antara mereka terancam kembali ke negara asal dari mana mereka berangkat.
Lebih dari 2.000 orang menggelar unjuk rasa di Bandara Internasional John F. Kennedy meminta mereka yang tertahan di bandara agar dilepaskan dan diperbolehkan masuk ke AS.
Terkait dengan kondisi terkini di AS, kedutaan besar RI di AS mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Indonesia yang tengah berada di Negeri Paman Sam itu.
"Diimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar," demikian imbauan kedubes yang diterima Liputan6.com pada Minggu (29/1/2017).
WNI juga diminta untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi (lihat: know your rights di www.aclu.org ).
"Seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Amerika Serika,"
"Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI."
Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, silahkan hubungi hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:
KBRI Washington DC : +1 202-569-7996
KJRI Chicago: +1 312-547-9114
KJRI Houston: +1 346-932-7284
KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
KJRI New York: +1 347-806-9279
KJRI San Francisco: +1 415-875-0793
Kontributor Liputan6.com yang tinggal di AS, menelepon KJRI di Chicago.
Awalnya tidak diangkat, namun nomor itu menelepon kembali. Pihak KJRI mengatakan, itu sekadar imbauan, bukan apa-apa, hanya jaga-jaga dan memantau.
"Ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah AS yang baru, kami diminta untuk terus memantau. Memang masih belum jelas apakah ini akan terdampak bagi seluruh muslim AS atau warga tertentu," kata salah satu staf.
"Yang pasti kami meminta agar WNI untuk tetap tenang dan menghormati hukum," ujar staf itu.