Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia mengakui, belum mengajukan permohonan resmi ke Pemerintah Indonesia untuk mengbah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK).
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, sampai saat ini Freeport belum mengajukan permohonan resmi perubahan status yang dijadikan Pemerintah Indonesia sebagai syarat Perusahaan tambang untuk bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat ).
Advertisement
Riza melanjutkan, hal tersebut karena belum ada tanggapan dari Pemerintah, atas permintaan Freepot yang ingin mendapat jaminan investasi jika mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK.
"Proses resmi kita menunggu benar ada jaminan pemerintah," kata Riza, di Jakarta, seperti yang dikutip Minggu (29/1/2017).
Menurut Riza, Freeport ingin mendapat jaminan investasi berupa kepastian operasi ke depannya. Karena, perusahaan Amerika Serikat tersebut ingin berinvestasi besar untuk pengembangan tambang emas dan tembaga di Papua.
"Kita perlu jaminan supaya operasi kita bisa berlanjut. Bentuknya gimana kita mau tapi diharapkan ada perjanjian stabilitas yang kita harapkan karenaitu jamainan investasi, karena kalau untuk investasi besar kan butuh kepastian.karena kan banyak sekali yang mengelontorkan dananya untuk investasi," papar Riza.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport Indonesia belum menunjukan komitmen untuk mengikuti ketentuan pemerintah, untuk mendapat izin ekspor konsentrat, yaitu dengan merubah status KK menjadi IUPK.
"Berubah menjadi IUPK belum memasukan.Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi kalau kaya isi formulir diisi segala itu belum," ungkap Jonan.