Sylviana Murni Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan membenarkan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari Sylviana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2017, 07:44 WIB
Cawagub DKI Jakarta, Sylviana Murni menunjukkan berkas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (20/1). Sylviana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi Kwarda Pramuka DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin (30/1/2017) pagi.

"Panggilan ke Sylvi. Sebagai saksi," kata Ari di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Untuk audit kerugian negara atas perkara itu, Ari mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi kalau ancang-ancang sudah. Dari hasil ekspose sudah ada," ucap Ari.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan membenarkan bahwa pihaknya akan kembali meminta keterangan Sylviana.

"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kita juga atur ritmenya. Ada penyidikan masjid, ada penyidikan kwarda," ungkap Adi.

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.

Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.

"Kasus masjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.

Adi menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya