Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kali ini, wanita yang akrab disapa Sylvi itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Pantauan di gedung Ombudsman, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (30/1/2017), Sylvi terlihat datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan menumpang mobil Pajero Sport putih berpelat nomor B 1149 TJH.
Advertisement
Ketika turun dari mobil, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Sylvi yang mengenakan setelan blazer warna hitam dan jilbab motif garis-garis hanya terlihat menunduk.
Sylvi yang didampingi tiga pengawalnya langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Ombudsman.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.
"Kasus masjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.
Adi menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak dinaikkan ke penyidikan.
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.