Liputan6.com, Jakarta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, calon rektor perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK, untuk mewujudkan PTN yang bersih.
"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin perguran tinggi negeri harus menyerahkan LHKPN, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Nasir dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK, sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di PTN.
Menurut Nasir rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut, menjadi penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon rektor atau tidak.
"Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut," dia menegaskan.
Nasir mengatakan, kementerian juga akan bekerja sama dengan PPATK, untuk melihat perkembangan pejabat terkait, dari awal dan saat menjalankan masa jabatanya.
Selain itu, kata Nasir, para rektor dan direktur juga akan dipantau Komisi Aparatur Sipil Negara. "Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.
Tidak hanya itu, Nasir menambahkan, kementeriannya juga akan mengawal para calon rektor pada saat menyampaikan visi dan misi.
"Hal ini penting, karena selama ini banyak rektor yang visinya bagus, namun implementasinya rendah. Kemenristekdikti ingin melihat impelemntasi dari visi dan misi mereka seperti apa," Nasir menambahkan.