Liputan6.com, Jakarta - Salah satu perintah eksektutif (executive order) yang ditandatangani Presiden Donald Trump berisi larangan sementara masuknya warga 7 negara ke Amerika Serikat. Dampaknya langsung terasa terutama dalam pelaksanaan di bandara-bandara.
Pihak perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat pun menerbitkan himbauan kepada warga Indonesia yang berada di negeri Paman Sam tersebut.
Advertisement
Berdekatan waktunya dengan penerapan larangan itu, sebuah mesjid di negara bagian Texas terbakar. Sebab kebakaran masih ditelusuri.
Kisah-kisah seputar kebijakan baru presiden AS tersebut menjadi pusat perhatian pembaca Liputan6.com kanal Global pada Senin (30/1/2017) pagi.
Berikut adalah Top 3 Global selengkapnya:
1. Trump Teken Executive Order, Kedubes RI di AS Keluarkan Imbauan
Presiden Donald Trump kembali mengeluarkan Perintah Eksekutif (Excecutive Order) yang kontroversial. Kali ini, melarang warga 7 negara muslim masuk ke AS. Dampak dari itu, seluruh warga dari 7 negara itu, termasuk mereka yang memegang kartu Green Card dan permanen residen tak bisa masuk ke AS.
Perintah Eksekutif itu berlaku pada Jumat 16.30 waktu AS. Konsekuensi dari itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri memerintahkan Customs and Border Protection untuk menerapkan kebijakan Presiden Trump pada Sabtu 28 Januari 2017.
2. Masjid di Texas Terbakar Pasca-Larangan 7 Negara Muslim Masuk AS
Berjam-jam setelah Presiden Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif terkait larangan masuk 7 negara muslim ke AS, sebuah masjid di Texas terbakar.
Seorang pekerja di toko serba ada yang tak jauh dari masjid, melihat asap dan api dari Islamic Center of Victoria pada Sabtu 28 Januari 2017 pada pukul 02.00 waktu setempat. Tim pemadam kebakaran butuh waktu empat jam untuk menaklukkan api.
3. Larangan Masuk AS, Kecuali Negara yang Berbisnis dengan Trump?
Tujuh negara yang mengalami pembatasan kunjungan oleh Presiden Trump semua memiliki sesuatu yang sama: tak satu pun negara itu memiliki kepentingan bisnis dengan Trump
Perintah Eksekutif Donald Trump yang ditandatangani Jumat melarang masuk warga dari Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia dan Libya selama 90 hari ke depan.
Namun, kebijakan Trump ini mengecualikan negara mayoritas Muslim tempat Trump Organization aktif berkegiatan meskipun negara itu masuk dalam daftar terorisme AS.