Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar. Bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari Selasa, 31 Januari 2017. Demikian disampaikan Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Kelima saksi tersebut adalah Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni juga nelayan Pulau Panggang, Anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dan saksi pelapor di Jakarta Ibnu Baskoro.
Sidang perkara dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua ini direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.