Liputan6.com, Washington, DC - Bahkan sebelum disahkan, perintah eksekutif Donald Trump nyaris menelan korban jiwa. Seorang perempuan dikabarkan kebingungan setelah diperiksa di Kennedy Airport, Amerika Serikat (AS).
Setelah dinyatakan akan dideportasi, perempuan itu pun mencoba bunuh diri. Beruntung yang bersangkutan berhasil diselamatkan.
Advertisement
Seperti dilansir Nydailynews.com, Senin, (30/1/2017), perempuan itu ditahan pihak Bea Cukai di terminal delapan bandara Kennedy pada Kamis, 26 Januari. Ia disebut menelan 30 pil tidur dan beberapa obat untuk mengurangi ketegangan di hari yang sama, tepatnya pukul 14.00 waktu setempat.
"Dia benar-benar tidak ingin kembali ke Chile. Dia bahkan berniat bunuh diri," kata seorang petugas.
Setelah overdosis, perempuan tersebut pingsan dan mengalami kesulitan bernapas. Tak lama, dua polisi, John Devins dan Dominick Renda, datang ke lokasi kejadian.
Mereka pun memberikan perempuan itu Naloxone untuk membantu mengatasi overdosis. Ia berhasil sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit Jamaica dalam kondisi stabil.
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada Jumat waktu setempat. Kebijakannya itu menangguhkan Program Penerimaan Pengungsi AS selama 120 hari.
Sementara bagi sejumlah warga dari negara mayoritas muslim seperti Irak, Iran, Somalia, Sudan, Yaman, dan Libya masa penundaan berlangsung 90 hari. Khusus Suriah, larangan tersebut tidak memiliki batas waktu.