Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Sebagai tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terhadap kasusnya dibawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, unjuk rasa menolak kebijakan Presiden Amerika Serikat Donad Trump, menghentikan pengungsi Suriah dan melarang masuknya warga tujuh negara Muslim terus berlanjut.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.