Liputan6.com, Bandung - Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dikemukakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, Senin petang, 30 Januari 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (30/1/2017), menurut Yusri, penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga sekitar 7 jam yang dimulai Senin siang (31/1/2017).
Advertisement
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan dua kali gelar perkara dan memeriksa 18 saksi, termasuk saksi ahli sehingga penyidik sudah punya bukti yang cukup untuk menetapkan imam besar front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka.
Menurut Yusrii, Habib Rizieq tidak perlu ditahan karena ancaman hukuman untuk kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator Bung Karno, maksimal dibawah 5 tahun.
Penetapan tersangka juga dilakukan penyidik, setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Habib Rizieq di Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik kemudian menjerat pemimpin tertinggi FPI ini dengan Pasal 154 A tentang penodaan lambang negara dan dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Karena dugaan penistaan ini berlokasi di kota Bandung, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.