Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tak hanya diduga terlibat kasus suap pengadaan mesin pesawat saja, melainkan juga pengadaan badan pesawat.
"Indikasi penerimaan suap dengan total senilai 2 juta USD diduga terkait pengadaan pesawat airbus, dan mesin pesawat RR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Maka dari itu, penyidik KPK kini terus mendalami kasus yang menjadikan Chairman MatahariMall.com ini sebagai tersangka.
"Kami masih fokus ke bukti-bukti yang ada, agar konstruksi semakin kokoh dari aspek hukum, termasuk data dari penggeledahan pascapenyidikan KPK," Febri menambahkan.
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.