Liputan6.com, Jakarta - DPR terus menggodok revisi UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat memperkuat lembaga penyiaran.
"Jadi isunya banyak, informasinya juga ramai. tapi yang pasti RUU Penyiaran itu bisa menguatkan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia karena tantangan globalisasi semakin tinggi, TV internet yang tinggi," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Advertisement
Menurut dia, RUU Penyiaran dapat memberi solusi terkait permasalahan yang ada di industri penyiaran. Bukan malah merepotkan. Namun, dia setuju harus ada perubahan dalam layar publik.
"Kami berharap draf RUU ini bisa menginisiasi apa yang diharapkan publik saat ini, bahwa KPI sendiri berharap perubahan layar publik itu terjadi, bukan memvonis perogram ini salah, itu salah. Tapi harus ada solusi bagaimana industri ini bertumbuh kembang dengan baik tapi memenuhi harapan publik," Yuliandre memaparkan.
Sementara itu, dia mengaku KPI belum menerima salinan draf RUU Penyiaran. "Pinsipnya sampai saat ini KPI belum menerima resmi draf RUU tersebut," tandas Yuliandre.