Liputan6.com, Brebes - Wakil Ketua DPRD Brebes Jawa Tengah Warsudi melayangkan protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, lantaran namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan, KPU Brebes sudah menetapkan DPT beberapa waktu lalu.
Warsudi yang merupakan warga Kecamatan Banjarharjo inipun sebenarnya sudah melaporkan permasalahan yang dialaminya, kepada KPU setempat sejak dua minggu yang lalu.
Advertisement
"Saya menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, nama saya tidak muncul di DPT yang sudah ditetapkan KPU kemarin. Sekitar dua minggu yang lalu saya sudah laporkan hal ini tapi tidak ada respons. Pihak KPU baru ada jawaban Minggu (29 Januari) kemarin," ucap Warsudi saat dikonfirmasi, Senin, 30 Januari 2017.
Bahkan, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut jika permasalahan yang dialaminya itu tak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ada pembenahan oleh KPU Brebes.
Atas permasalahan itu, Warsudi mempertanyakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah dilaksanakan KPU. Apalagi, proses tersebut telah menghabiskan anggaran sangat besar hingga ratusan juta rupiah.
"Terus terang saya kaget setelah DPT ditetapkan dan dikeluarkan, ternyata nama saya tidak muncul. Padahal, di setiap pemilu nama saya masuk DPT," ujar Warsudi.
"Atas masalah ini saya langsung memberitahu ke Ketua KPU, termasuk ke panitia tingkat desa agar bisa ditindaklanjuti. Dua minggu lalu saya lapor, tetapi baru kemarin malam tim dari PPK datang ke rumah untuk klarifikasi masalah ini," kata dia.
Menurut Warsudi, masalah DPT itu merupakan persoalan serius, karena bukan sekadar menyangkut bisa mencoblos atau tidaknya pemilih. Melainkan menyangkut juga proses pemutakhiran data yang telah dilaksanakan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Selain itu, pihaknya mempertanyakan apakah mereka benar-benar bekerja di lapangan atau tidak. Di sisi lain, proses tersebut juga telah menghabiskan anggaran besar.
"Saya saja yang anggota DPRD seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Saya sebagai warga Brebes merasa rugi karena namanya tidak masuk DPT Pilkada ini," tegas dia.
Dari hasil crosscheck di lapangan, lanjut Warsudi, sejak dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ternyata sudah bermasalah. Pihaknya sempat menegur petugas, kenapa sejak DPS tidak diberi tahu namanya belum masuk.
Selain itu, kata dia, DPS juga tidak dipublikasikan di tempat-tempat umum.
"Jadi begini yang saya tanyakan ini, kenapa nama saya tidak masuk dalam DPT, bukan saya bisa nyoblos atau tidak. Kalau semua masyarakat hanya dengan menunjukan E-KTP bisa nyoblos, lalu ngapain ada proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang nilai anggarannya mencapai ratusan juta," papar dia.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Warsudi mengaku mempunyai tugas memonitor seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran rakyat. Pilkada Brebes itu bersumber dari anggaran rakyat, termasuk proses pemutakhiran data pemilih tersebut.
"Meski akhirnya saya tetap bisa memberikan hak suaranya di Pilkada Brebes nanti dengan menujukkan E-KTP, tetapi saya merasa rugi dengan tidak masuknya nama saya dalam DPT," kata Warsudi.
Proses Pendataan DPT Belum Sempurna
KPU Brebes Akui Masih Ada Kesalahan dalam Proses Pendataan DPT
Sementara itu, Ketua KPU Brebes, M. Riza Pahlevi mengakui jika nama Wakil Ketua DPRD itu belum masuk DPT. Dari hasil kroscek ke tingkat PPK, kata dia, diketahui yang bersangkutan memang sudah di-coklit oleh petugas di lapangan.
Bahkan, kata Riza, ada stiker coklit yang tertempel di rumahnya. Namun, dalam proses pengunggahan data lewat progam Sidalih terjadi masalah, sehingga namanya tidak terunggah dan tidak muncul.
"Ya itupun baru diketahui setelah yang bersangkutan menyampaikan ke KPU setelah DPT ini ditetapkan. Sehingga, kami tidak bisa melakukan perubahan atau perbaikan terhadap DPT ini," ucap Riza.
Kendati demikian, lanjut dia, ada solusi sesuai aturan bagi pemilih yang tidak masuk DPT. Yakni, mereka masih bisa mengggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP elektronik.
Khusus permasalahan Wakil Ketua DPRD itu, pihaknya sudah menyampaikan ke PPK maupun PPS agar yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Atas permasalah itu, pihaknya meminta maaf ketika ada warga yang belum masuk DPT, karena pihaknya juga manusia yang ada salah.
Menurut dia, KPU tidak melihat persoalan itu pejabat atau warga, ketika ada warga yang memenuhi syarat memang berhak masuk dalam DPT. Namun, dalam prosesnya, yang namanya manusia tentu ada ketidaksempurnaan.
"Kami tegaskan kalau proses coklit sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai aturan," dia memungkasi.
Advertisement