Pemkot Jaksel Bebaskan 136 Bidang Tanah untuk Proyek MRT

PT MRT Jakarta menyerahkan penghargaan kepada Pemkot Jakarta Selatan, karena dinilai mampu membantu proyek MRT.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 08:50 WIB
Salah satu titik proyek pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, (25/5/2016). Ahok berharap investor bisa ikut bergabung bantu percepat pembangunan infrastruktur DKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, karena dinilai mampu menyukseskan program pembangunan moda transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT).

Penghargaan diserahkan langsung Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta William Sabandar, kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, di Jakarta Pusat, Senin kemarin, 30 Januari 2017.

William mengatakan, berkat adanya dukungan dan kerja sama dari lintas sektor maka pengadaan tanah untuk proyek MRT berjalan lancar. Sebanyak 136 bidang tanah berhasil dibebaskan.

"Apresiasi khusus kami berikan kepada Wali Kota Jakarta Selatan dan pihak yang telah bekerja keras membantu pembebasan lahan," ujar dia, seperti dilansir Berita Jakarta.

William mengatakan, jika proyek MRT sukses, maka akan menjadi kebanggaan bersama bangsa Indonesia.

Sementara, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, penghargaan ini untuk warga Jakarta Selatan. Sebab, tanpa dukungan dari warganya, proyek pembebasan lahan untuk MRT tidak berjalan.

"Sebagian besar lahan sudah dilakukan pembayaran ganti rugi dan sisanya sedang berproses di pengadilan untuk konsinyasi," kata Tri pada kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak tiga kecamatan dan tujuh kelurahan turut mendapatkan penghargaan. Ketiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, dan Cilandak.

Sementara, kelurahan yang meraih penghargaan yaitu, Kelurahan Lebak Bulus, Cipete Selatan, Cilandak Barat, Gandaria Selatan, Gunung, Pondok Pinang dan Kelurahan Pulo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya