Polri: 5 WNI Dideportasi Turki Tidak Terkait ISIS

Selain lima orang tersebut, ada 17 WNI lainnya yang juga tengah menjalani pemulihan. Mereka juga juga tidak terkait ISIS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2017, 12:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Lima warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Turki selesai diperiksa penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Hasilnya, mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme atau kelompok radikal ISIS.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, lima WNI yang berinisial TUAB, MSU, MAU, NK, dan NAA, kini masih dititipkan di Departemen Sosial (Depsos), Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi belum ada di antara mereka yang dideportasi dinyatakan sebagai tersangka," kata Boy di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Di tempat penitipan milik Depsos, kata Boy, mereka menjalani pemulihan. Selain lima orang tersebut, ada 17 WNI lainnya yang juga tengah menjalani pemulihan. Mereka juga dinyatakan tidak terlibat tindak pidana terorisme.

"Sementara dari proses pengumpulan bahan keterangan umumnya hampir rampung. Pada umumnya keberangkatan mereka adalah memang benar, ada keinginan untuk melakukan aktivitas di Suriah," ungkap dia.

Mantan Kapolda Banten ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, tidak terjebak dengan ajakan kelompok radikal seperti ISIS untuk berangkat Suriah.

"Jadi ini menjadi catatan bagi kepolisian dan evaluasi bagi kita semua. Sekaligus menjadi pencerahan bagi warga negara kita, tentu untuk berpikir ulang apabila ada ajakan untuk berangkat ke Suriah, apalagi di sana masih konflik, lebih bagus tetap di sini. Toh di sini enggak ada larangan menjalankan ibadah agama," imbau Boy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya