Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menaikkan status Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi gelar perkara di Mapolda Jabar.
Menanggapi status tersangka Rizieq, juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengaku pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Advertisement
"Tim bantuan hukum secepatnya akan mengajukan praperadilan," ujar Slamet saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).
Dia memastikan status tersangka terhadap pucuk pimpinan tertingginya tidak akan menggoyang struktur kepengurusan FPI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Internal tetap solid. Kita segera konsolidasikan," tegas Slamet.
Dia mengimbau seluruh anggota maupun simpatisan FPI untuk tidak mudah terprovokasi dan terhasut berita bohong atau hoax usai penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kita mengimbau umat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif," Slamet menandaskan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Sesuai hasil keputusan gelar perkara semua terpenuhi juga unsur yang kita ramu di pasal 154 A di KUH Pidana dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik. Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi, alat bukti juga, maka Rizieq Shihab dinaikkan jadi tersangka," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, pada Senin, 30 Januari 2017.
Yusri mengatakan, keterangan para saksi telah menyatakan bahwa Rizieq telah menistakan lambang negara.
"Dari keterangan saksi yang ada, sudah termasuk penistaan lambang negara. Harus ada saksi ahli bahasa sejarah filsafat dan pidana yang untuk menguatkan unsur yang masuk penistaan lambang negara. Kita harus cari lambang negara ini apa, yang dinistakan Pancasila," tutur Yusri.