Chat Seks Diduga Rizieq - Firza Husein Viral, Ini Tanggapan FPI

FPI mendukung mendukung kepolisan mencari pelaku penyebar percakapan via aplikasi chat yang diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 31 Jan 2017, 14:48 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab usai penuhi panggilan Bareskirim

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif meminta kepolisian mengusut penyebar percakapan bermuatan pornografi via aplikasi chat yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia juga mendesak penyebar percakapan tersebut segera menyerahkan diri.

"Kami menyarankan kepada penyebar fitnah untuk menyerahkan diri. Jika tak menyerahkan diri secepatnya ke polisi, jangan salahkan umat Islam yang bertindak," ujar Slamet saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).

Dia pun mendukung pihak kepolisan mencari pelaku penyebar percakapan tersebut. Termasuk apa motif dibalik pelaku menyebar gambar dan percakapan tersebut.

"Kami serahkan ke polisi. Maka kami minta penyebar fitnah serahkan diri. Anda sudah jadi buronan umat Islam," ucap Slamet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya sudah mengantungi identitas beberapa pelaku diduga penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Sudah teridentifikasi. Lebih dari satu (akun atau pelaku)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2017.

Argo mengatakan, Rizieq Shihab dan Firza bisa dijerat dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi seandainya saja chat dan foto itu benar dan asli.

Bahkan keduanya juga bisa dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua UU itu juga bakal dikenakan kepada penyebar konten mesum tersebut. "Baik yang menyebarkan dan objek di sana bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE," ujar Argo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya