Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meresmikan pembangunan gedung atau tower baru. Gedung baru itu dibangun pada 30 April 2013 dan selesai pada 31 Desember 2015.
Ketua MA Hatta Ali yang langsung meresmikan bangunan senilai Rp 243.715.591.500.
Advertisement
Selain tower MA yang berlantai 15, MA juga mengesahkan 135 gedung peradilan pada 4 lingkungan peradilan, yang telah selesai dilaksanakan secara bertahap sejak anggaran 2011 sampai 2016, dengan nilai Rp 1.656.798.629.182.
"Kita sama-sama bersyukur dan ini baru pertama kali dalam sejarah kita resmikan sekaligus," ucap Plt Sekretaris MA Aco Nur di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
Dia berharap dengan Tower MA yang baru tersebut, bisa menjadi simbol perubahan akan kinerja, terutama memperjuangkan keadilan.
"Ini berharap akan menjadi ikon perubahan," kata Aco.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali menuturkan, pembangunan tower baru MA dan ratusan gedung peradilan, untuk menjawab pertanyaan dan tuntutan masyarakat.
"Seiring dengan pembenahan gedung peradilan dengan 4 lingkungan peradilan di bawahnya, gedung MA pun mendapat perhatian untuk segera dibenahi dan direnovasi, hal ini merupakan konsekuensi beban MA. Di mana publik menaruh harapan agar ada perubahan signifikan," Hatta menandaskan.
Tower Mahkamah Agung setinggi 15 lantai ini akan digunakan sebagai ruang kerja, ruang serbaguna, ruang sidang, dan ruang perawatan dengan rincian sebagai berikut:
Lantai1 : balairung Mahkamah Agung RI
Lantai 2 : Ruang Serbaguna l Ruang Rapat
Lantai 3 dan 4 : Ruang kerja Hakim Adhoc
Lantai 5 Sampai 11 : Ruang kerja Ketua Kamar dan Hakim Agung
Lantai 12 : Ruang Serbaguna / Ruang RapatJ Ruang Sidang
Lantai 13 : Ruang kerja Ketua Mahkamah Agung RI
Lantai 14 : Ruang Kusuma Atmadja
Lantai 15 : Ruang Perawatan.