Perantara Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Kamaludin masih belum diketahui sebagai saksi atau tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2017, 15:11 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kamaludin (KM) sahabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamaludin yang mengenakan rompi tahanan KPK masuk ke dalam Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kamaludin telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap ke Patrialis Akbar. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Kamaludin.

Pemeriksaan terhadap Kamaludin masih belum diketahui sebagai saksi atau tersangka. Sebab, nama Kamaludin tak ada dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK.

"Aku cek sebentar yah mas, yang Kamaludin. Karena ini sedang tidak di kantor," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Selain Kamaludin, KPK juga turut memeriksa Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya