Liputan6.com, Jakarta - Aldwin Rahardian, Kuasa Hukum Firza Husein membenarkan kliennya tersebut ditangkap polisi. Firza ditangkap di rumahnya.
"Iya (ditangkap), saya kontak dengan ibunya, katanya betul ditangkap," ujar Aldwin kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Advertisement
Namun, Aldwin mengaku tak mengetahui detail penangkapan Firza. Bahkan dia juga tidak tahu kapan tersangka kasus makar itu dijemput polisi. "Saya belum jelas bagaimana kabarnya, saya baru suruh orang ke Polda. Baru minta rekan cari tahu," kata dia.
Bahkan, Aldwin tidak mengetahui Firza ditangkap dalam kasus apa.
"Ada yang bilang ditangkap Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya, bisa jadi ITE, tapi ada pula yang bilang ditangkap sama Krimum (Direktorat Kriminal Umum)," ujar Aldwin.
Jika ditangkap untuk kasus makar, kata Aldwin, seharusnya kepolisian menghubunginya ketika Firza ditangkap.
"Saya sekarang mendampingi soal kasus makar, tapi belum dihubungi oleh polisi," tandas Aldwin.
Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Dia pernah ditangkap setelah penyidik memiliki bukti keterlibatan Firza dalam rencana makar pada 2 Desember 2016.
Firza tidak sendiri ditangkap, ada beberapa aktivis lain yang ikut diamankan polisi, namun tidak ditahan.
Sementara saat ini Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyebaran chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Konten tersebut telah tersebar di beberapa situs dan media sosial sejak Minggu, 29 Januari 2017.