Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengusulkan perubahan mekanisme waktu penetapan tarif listrik dari per bulan menjadi tiga bulan ke Komisi VII DPR. Usulan perubahan ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi.
Namun usulan perubahan waktu tersebut hanya untuk 12 golongan pelanggan yang terkena pencabutan subsidi dan mengikuti tarif penyesuaian (adjustment).
Advertisement
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, usulan perubahan waktu penetapan tarif listrik ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun ini.
"Sudah ada surat ke komisi VII. Bisa implementasi tahun ini," kata dia di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Jarman, dengan adanya usulan tersebut maka tarif tenaga listrik periode Januari, Februari dan Maret 2017 tidak akan berubah. Penentuan tarif nantinya akan mengacu pada tarif di bulan awal yakni Januari.
Perubahan tarif baru akan berlangsung pada April 2017. "Mulai Februari, Maret akan tetap. April baru berganti. Februari nggak ada perubahan, 1 April baru," jelas dia.
Jarman mengungkapkan, tujuan usulan waktu penetapan tarif listrik menjadi 3 bulan demi menjaga stabilitas perekonomian dan mempermudah sektor industri dan bisnis untuk merencanakan operasionalnya karena perubahan tarif listrik lebih mudah diprediksi.
"Ini akan sangat baik bagi industri, karena bisa melakukan perencanaan. Kalau tiap bulan naik-turun, ini tiga bulanan naik-turun," tutup dia.
Adapun 12 golongan pelangan tersebut, yakni:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L, Layanan Khusus
Adapaun tarif listrik Januari 2017untuk golongan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.