Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian pertanian, Selasa, 31 Januari 2017.
Kehadiran Ma'ruf dalam sidang ini terkait keputusan MUI yang menyatakan adanya penodaan agama pada ucapan Ahok di Pulau Pramuka, 27 Sepetember 2016. Hal inilah yang kemudian dicecar kuasa hukum Ahok.
Advertisement
"Ucapan itu penodaan karena (Ahok) memosisikan Alquran sebagai alat menyebar kebohongan dan yang (biasa) menyampaikan ayat itu kan ulama, maka kesimpulannya penodaan alquran dan ulama," ujar Ma'ruf di depan majelis hakim.
Dalam sidang kedelapan ini, terkuak adanya campur tangan Rizieq Shihab dalam proses dikeluarkannya keputusan tersebut. Ma'ruf mengaku meminta masukan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.
Tidak hanya itu, Ma'ruf juga mengakui mengeluarkan keputusan adanya penodaan agama pada ucapan Ahok itu karena adanya desakan dari masyarakat.
Rizieq Terkait Fatwa Penodaan Agama MUI
Ma'ruf Amin dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Ahok terkait hubungannya dengan Rizieq Shihab.
"Sebagai Ketua MUI pernah bertemu atau berbicara dengan Rizieq untuk bicara atau memberi masukan?" tanya kuasa hukum di persidangan kasus Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Bertemu iya, tapi...," jawab Ma'ruf.
Sebelum Ma'ruf selesai bicara kuasa hukum memotong. "Jadi ya pernah? Kenapa (bertemu)?" tanya kuasa hukum.
Menurut Ma'ruf, pertemuan dengan Rizieq karena pimpinan FPI itu dianggap menguasai agama Islam lantaran pernah sekolah di Arab Saudi.
"Karena kita anggap beliau menguasai (agama), beliau itu dari S1 Saudi, S2, S3 Malaysia. Enggak perlu (Rizieq) kita beri arahan karena dia menguasai," ujar Ma'ruf.
Penunjukan Rizieq sebagai salah satu ahli MUI untuk membahas kasus Ahok, kata Ma'ruf dilakukan oleh salah satu Ketua MUI bukan oleh dirinya.
"Rasanya saya tidak (tanda tangan penunjukan Rizieq). Tapi salah satu ketua MUI (yang tanda tangan)," ucap dia.
Sementara itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ma'ruf Amin menyebut Ahok tidak etis membahas ayat-ayat Alquran karena Ahok tidak beragama Islam.
"Tidak patut membahas Al Maidah karena dia (Ahok) bukan muslim. Tidak proporsional, makanya kita anggap tidak etis," ucap Ma'ruf.
Advertisement
Desakan Masyarakat 'Paksa' MUI Keluarkan Fatwa
Ma'ruf mengaku mendengar adanya dugaan penodaan agama oleh Ahok dari pemberitaan dari berbagai media serta dari desakan masyarakat.
"Tahu dari berita dan permintaan dan desakan dari masyarakat," ucap Ma'ruf.
Desakan masyarakat yang dimaksud Ma'ruf adalah permintaan lisan maupun tertulis hingga aksi desakan masyarakat.
"Permintaan dan desakan masyarakat supaya majelis buat pernyataan. Supaya jelas pegangan (masyarakat)," ucap Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso lantas bertanya tentang langkah yang dilakukan usai ada desakan masyarakat tersebut.
"MUI bentuk empat tim, komisi fatwa, pengkajian, Humkam dan Infokom untuk melalukan pembahasan dan penelitian dan dilaporkan ke pengurus harian inti yang berjumlah 20," Ma'ruf menjelaskan.
Pengkajian dugaan penodaan agama Ahok dilakukan 4 komisi MUI tersebut selama 11 hari, yakni dari 1-11 Oktober 2016. Dari investigasi empat komisi tersebut menghasilkan ucapan Ahok mengandung penghinaan Alquran dan ulama.
"Sudah melakukan penelitian investigasi dan pembahasan. Kesimpulannya ucapannya itu mengandung penghinaan tergahap Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Keputusan MUI itu bernama Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamanan MUI yang berbeda dari fatwa biasa. "Bukan fatwa?" tanya Hakim.
"Bukan. Karena tidak hanya melibatkan majelis fatwa, hakikatnya (sama seperti) fatwa, namanya menjadi keputusan pendapat yang lebih tinggi dari fatwa," jawab Ma'ruf.
Ketua MUI Sebut Tak Terkait GNPF
Ma'ruf Amin juga mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak ada hubungan sama sekali dengan MUI.
"Tidak ada (hubungan), tahu ada (GNPF), tapi itu tidak ada sangkut pautnya sama MUI," ujar Ma'ruf.
Ia mengatakan, adanya embel-embel MUI dalam gerakan tersebut adalah wewenang GNPF tanpa seizin MUI.
"Mereka membuat (GNPF pakai MUI) kita enggak bilang setuju atau tidak. MUI anggap jangan bawa atribut MUI, sudah ada pernyataan MUI," ujar dia.
Meski demikian, Ma'ruf mengakui gerakan pengawal fatwa tersebut baru saja terbentuk dan belum ada untuk mengawal fatwa MUI lainnya. Hanya saja Ma'ruf tidak mengetahui apakan GNPF dibuat khusus untuk melawan Ahok.
"Seingat saya (GNPF) baru ada sekarang. Saya tidak tahu apakah karena Basuki, yang saya tahu (ada GNPF) karena (Ahok) belum diproses," kata dia.
Selain itu, ketika ditanya hakim mengenai adanya demonstrasi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, Ma'ruf menjawab MUI tidak menggerakkan anggota. MUI, kata dia, hanya menginginkan kasus tersebut diproses secara hukum.
"Dari MUI tidak menggerakkan umat, diproses saja secara hukum. Tidak ada hubungan dengan gerakan-gerakan itu," tandas Ma'ruf.
Advertisement