Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menyatakan setelah ditangkap, kliennya dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Setelah rumahnya digeledah, Ibu Firza dengan didampingi pengacara naik mobil bersama penyidik ke Mako Brimob," ujar Aziz saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).
Advertisement
Aziz menyatakan, Firza tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena kondisinya lagi tidak sehat.
"Kami pun sejak awal menolak Bu Firza ditangkap, karena selama ini kami koperatif," kata dia.
Pihaknya pun meminta polisi untuk memperhatikan kondisi kliennya yang masih beristirahat karena kurang fit. "Kami minta agar ada dokter yang memeriksa sebelum dilakukan BAP," pungkas Aziz.
Sebelumnya, kuasa hukum Firza yang lain, Aldwin Rahardian, membenarkan kliennya tersebut ditangkap polisi. Firza ditangkap di rumahnya.
"Iya (ditangkap), saya kontak dengan ibunya, katanya betul ditangkap," ujar Aldwin kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa.
Namun, Aldwin mengaku tak mengetahui detail penangkapan Firza. Bahkan dia juga tidak tahu kapan tersangka kasus makar itu dijemput polisi. "Saya belum jelas bagaimana kabarnya, saya baru suruh orang ke Polda. Baru minta rekan cari tahu," kata dia.