Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dijemput polisi di rumahnya. Aparat Kepolisian menjemput yang bersangkutan di kediamannya, Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).
Adik kandung Firza, Fifi Husein, mengatakan, penangkapan disertai penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Aparat kepolisian berpakaian preman itu mengawali pemeriksaan rumah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat penangkapan.
Advertisement
"Mereka tanya saya 'Anda Firza bukan?' Saya bilang bukan, saya adiknya. Ada keperluan apa ke sini? saya tanya balik," tutur Fifi kediaman tempat Firza ditangkap.
Petugas kemudian mengawali dengan menunjukkan surat penggeledahan rumah atas nama Firza Husein. Namun, Fifi meminta petugas menunggu kuasa hukumnya datang terlebih dahulu.
"Saya tidak izinkan masuk karena ini kan bukan kediaman Firza tapi orang tuanya. Orang tua lagi enggak ada dan saya tidak mau penggeledehan dilakukan tanpa ada pengacara," jelas dia.
Namun, petugas tetap memaksa masuk dan melakukan penggeledahan. Dari situ, hanya satu kamar yang diperiksa. Sisanya hanya dilihat-lihat tanpa pemeriksaan mendalam.
"Penggeledahan sangat singkat sekitar 10 menit. Mereka periksa satu kamar di bawah dan bongkar lemari belakang. Sisanya hanya lihat-lihat ruangan di lantai dua. Itu yang bikin saya merasa aneh," beber Fifi.
Usai penggeledahan, petugas lantas menunjukkan surat penangkapan terhadap Firza Husein atas dugaan makar. Fifi pun mengaku kooperatif dan menuruti saja arahan petugas.
"Kalau mereka mau menangkap ya silakan. Kakak saya akhirnya dibawa ke Mako Brimob dan saya ikut mendampingi," ujar dia.
Selain membawa Firza Husein dan dirinya, Fifi menyebut tidak ada berkas-berkas yang dibawa aparat.
Dia pun diminta penyidik meninggalkan kakaknya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan jam besuk habis.